Sabtu, 13 Oktober 2012

Kesehatan Mental



GANGGUAN MORAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga merupakan sesuatu yang menjadi perhatian dimana saja, baik dalam masyarakat yang telah maju, maupun dalam masyarakat yang masih terbelakang. Karena kerusakan moral seseorang mengganggu ketentraman yang lain. Jika dalam suatu masyarakat banyak orang yang rusak moralnya, maka akan goncahlah keadaan masyarakat itu.
Gangguan moral  menjadi salah satu bahan kajian dalam ilmu Kesehatan Mental yang mana Gangguan moral merupakan kondisi individu yang hidupnya delinquent (nakal, jahat), selalu melakukan kejahatan dan bertingkah laku anti sosial tanpa adanya penyimpangan atau gangguan organis pada fungsi inteleknya, namun inteleknya tidak berfungsi, sehingga terjadi kebekuan moral yang kronis. Seseorang yang mengalami gangguan moral bisa disebabkan dari berbagai macam faktor. Adapun diantaranya yaitu kurang tertanamnya jiwa beragama pada seseorang dan masyarakat, keadaan ekonomi yang kurang stabil.
Gangguan moral itu mempunyai dua kategori yakni gangguan moral kategori kriminal, seperti: pencurian, perjudian, korupsi, permusuhan dan sebagainya. Sedangkan gangguan moral kategori non kriminal diantaranya yaitu ketidak sesuaian tingkah laku seseorang dengan aturan yang belaku dalam masyarakat, seperti: cara berbicara, berbusana, berperilaku dan lain-lain.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan gangguan moral ?
2.    Apa saja ciri-ciri gangguan moral ?
3.    Apa saja gangguan moral kategori kriminal ?
4.    Apa saja gangguan moral kategori non kriminal ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Gangguan Moral
Gangguan moral adalah kondisi individu yang hidupnya delinquent (nakal, jahat), selalu melakukan kejahatan dan bertingkah laku anti sosial tanpa adanya penyimpangan atau gangguan organis pada fungsi inteleknya, namun inteleknya tidak berfungsi, sehingga terjadi kebekuan moral yang kronis.[1]
Seseorang yang moralnya terganggu cenderung psikotis dan mengalami regresi, dengan penyimpangan-penyimpangan relasi kemanusiaan. Biasanya sikap seseorang yang moralnya terganggu itu dingin, tanpa afeksi, emosinya steril terhadap sesama manusia, munafik, jahat, tidak menghargai orang lain. Bukan hanya sikapnya melainkan tingkah lakunya selalu salah dan jahat, sering melakukan kekerasan, kejahatan, penyerangan, selalu melanggar hukum, norma dan standar sosial.
Adapun kelemahan daripada seseorang yang defekt moral yakni ketidak mampuannya untuk mengenali, memahami, mengendalikan dan melakukan regulasi terhadap emosi-emosi, implus-implus dan tingkah lakunya. Pembentukan egonya sangat lemah, sehingga dorongan-dorongan instinktif yang meledak-meledak tidak dapat dikendalikan.

B.       Ciri-ciri Gangguan Moral
1.    Ada gangguan pada perkembangan mentalnya. Bukan karena defek intelegensinya, akan tetapi hal tersebut disebabkan oleh disfungsi dari intelegensinya ( tidak berfungsinya intelegensi).
2.    Ada kelemahan pada dorongan-dorongan instinktif yang primer; sehingga mengakibatkan pembentukan ego yang lemah, kemiskinan pada kehidupan yang afektif, tanpa self-respect, dan ada relasi yang amat longgar dengan sesama manusia.
3.    Pembentukan super-egonya lemah sekali, sehingga impuls-impulsnya tetap ada dalam tingkat yang sangat primitif. Impulsnya tidak bisa dikontrol dan dikendalikan. Mereka merasa cepat puas. Sering disertai emosi-emosi kemarahan yang meledak-ledak dan sikap bermusuhan.[2]

Ciri-ciri tingkah laku anak-anak dan orang-orang dewasa yang yang defek moralnya antara lain:
a.         Secara fisik dan organik mereka itu biasanya normal, tidak ada bedanya dengan tipe orang normal. Ada yang pandai, briliant dan pintar berbicra, serta cerdik sekali dan menarik hati. Tapi pada umummnya sifatnya “semau gue”, keras kepala dan grillig (sering berubah-ubah), serta munafik.
b.         Sangat selfish dan egosentris, tidak memperdulikan hak dan peranan orang lain. Perangainya amat kasar.
c.         Tidak mengenal afeksi, tidak tahu rasa terimakasih, tidak tahu malu; tidak pernah mengaku bersalah atau berdosa.
d.        Tidak punya kesadaran untuk rasa bertanggung jawab.
e.         Mereka itu cepat berubah-ubah, sombong; dan overestimasi pada diri sendiri; tapi pada hakekatnya tidak tahu akan harga dirinya.
f.          Tidak bisa belajar dari pengalaman-pengalamannya, terutama dari perbuatan-perbuatan kebaikan.
g.         Tidak toleran sama sekali dan suka menentang disiplin, peraturan dan autoritas.
h.         Memreka itu pada umumnya menjadi penyimpang-penyimpang dan penjahaty-penjahat yang permanen, dan tidak bisa dibetulkan.
i.           Pada masa kanak-kanaknya, biasanya sifatnya sangat eksplosif. Emosi dan impulsnya tidak bisa dikendalikan. Mereka tidak pernah atau tidak bisa bertanggung jawab; karenanya ereka tidak bisa dipercaya. Tidak bisa diatur dan keras kepala sekali.
j.           Sejak usia muda sudah belajar mencuri dan melakukan macam-macam kejahatan. Bahasanya kotor-kotro dan memuakkan; sedang tingkah lakunya kasar dan ceroboh. Sejak kecil mereka suka menyiksa dan menyakiti binatang0-binatang serta teman-teman sebayanya.[3]

C.      Macam-macam Gangguan Moral
1.    Gangguan Moral Kategori Kriminal
Tindakan kriminal adalah tindakan kejahatan yang merugikan dan membahayakan orang lain serta melanggar hukum-hukum yang telah diatur dalam KUHP. Sedangkan kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP.
Seorang ahli Sosiologi-Kriminologi Perancis Lacasagne dalam mengemukakan teorinya tentang sebab musabab kejahatan menyebutkan perumpamaan kejahatan yakni dalam suatu proses terjadinya kejahatan, masyarakat dapat diumpamakan sebagai badan atau tubuh manusia sedangkan penjahat-penjahat merupakan bakteri-bakteri atau kuman-kumannya.[4]
Adapun Gangguan Moral Kategori Kriminal diantaranya adalah :
a.    Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
b.    Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan adanya resiko dan harapan-harapn tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya.[5]
c.    Korupsi
Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi juga merupakan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara. Korupsi dapat berupa : kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran. Berarti jika kita melihat secara istilah korupsi diartikan gejala yang menyebabkan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidak beresan lainnya.[6]
Jadi, korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan Negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Adapun faktor-faktor eksternal atau sosial yang menstimulir munculnya banyak kejahatan antara lain adalah :
·      Saat-saat penuh perubahan transformasi sosial dan ekonomi seperti banyaknya pengangguran.
·      Pemerintah yang lemah dan korupsi.
·      Konflik-konflik kebudayaan.
·      Mobilitas vertical yang terhambat.
·      Kebudayaan judi (gambling culture) yang serba kompleks, disebabkan oleh ketidak percayaan rakyat kecil terhadap kebujakan pemerintah.
·      Pengembangan sikap-sikap moral yang keliru pada zaman modern sekarang ini.[7]

Dalam pembahasan kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang peranan, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan. Menurut kriminolog, kriminalitas manusia normal adalah biasanya berasal faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peranan utama dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.[8]

2.    Gangguan Moral Kategori Non Kriminal
Macam-macam gangguan moral yang berupa non kriminal adalah sebagai berikut:
a.    Berbicara
Berbicara adalah mengeluarkan, menyusun kata-kata secara teratur
melalui lisan sehingga dapat dimengerti oleh lawan bicaranya.
Adapun faktor utama dalam berbicara adalah bahasa, karena bahasa itu dapat
mempengaruhi  etika dan aturan bicara.
Berbicara yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku juga merupakan gangguan moral kategori non criminal.
b.    Berbusana
Akhlak dan moral generasi penerus (generus) Islam dirusak secara sistematis. Mulai dari makanan hingga mode pakaian digunakan untuk merusak akhlak generus Islam tersebut. Terutama dalam berbusana, yang banyak menjadi sorotan disini lebih pada wanita. Para wanita lebih mengedepankan penampilan berbusana untuk keindahan dan kecantikan dirinya, dan tidak banyak yang memperhatikan  norma agama dan masyarakat disekitarnya dalam berbusana tersebut karena model-model busana dan style dinegara kita khususnya, sudah banyak tercampur dari luar negeri.
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari-hari anak muda sekarang.
c.    Berperilaku
Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.[9]













Top of FoBottom of


[1] Kartini Kartono, Gangguan-Gangguan Psikhis, (Bandung: Sinar Baru, 1981), h. 167.
[2] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, (Bandung: PT. Mandar Maju, 2009), h. 177.
[3] Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual…, h. 180.
[4] Soedjono, Pathologi Sosial, (Bandung: Alumni, 1974), h. 190.
[5] Kartono, Kartini. Patologi Sosial 1,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h. 50.
[6] Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Korupsi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 14.
[7] Kartini Kartono, Patologi Sosial 1…, h. 159.
[8] W.A. Gerungan, Psikologi sosial, (Bandung: Refika aditama, 2004), h. 211.
[9] Yayan Husnayani, “Gangguan-Gaangguan Moral”, diakses pada selasa, 18 September 2012 dari http://yayan-husnayani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar